7 Syarat dan Dokumen untuk Kirim Barang Pindahan ke Luar Negeri
08 September 2023
Personal effect adalah istilah barang pindahan yang dilakukan antarnegara atau bahkan antarbenua Biasanya jasa pengiriman ini digunakan oleh para pekerja atau pelajar yang akan pindah ke luar negeri.
Pada umumnya, personal effect sendiri adalah barang-barang keperluan rumah tangga ingin dikirimkan ke negara yang berbeda. Bisa dari Indonesia ke luar negeri, atau sebaliknya.
Meski hanya memindahkan barang rumah tangga, namun prosesnya ternyata tidak mudah. Ada banyak sekali syarat dan dokumen yang perlu disiapkan untuk melakukan pindahan barang.
Apa saja syarat melakukan personal effect dan bagaimana alurnya? Berikut penjelasan lengkapnya.
Syarat personal effect
Seperti yang tadi disebutkan, ada banyak hal yang perlu dilakukan ketika melakukan pindahan dari luar negeri. Syarat yang perlu dipenuhi pun tergantung dari siapa yang akan melakukan pindahan barang.
Kelompok orang yang boleh melakukan proses pemindahan barang dari luar negeri adalah:
- PNS/TNI yang tugas atau belajar di luar negeri
- Diplomat/Pejabat Negara yang bertugas di luar negeri
- Warga sipil (pelajar, mahasiswa, pegawai) yang belajar atau bekerja di luar negeri
- Warga negara asing yang bekerja di dalam negeri.
Syarat yang diperlukan untuk impor barang pindahan pun berbeda sesuai dengan kelompok orang. Berikut informasi lengkapnya:
Syarat impor personal effect untuk PNS/TNI yang bertugas di luar negeri:
- Membuat surat permohonan pengajuan PIBK
- Mengisi formulir PIBK
- Melampirkan Bill of Landing atau Airway Bill asli
- Melampirkan invoice + packing list
- Melampirkan paspor asli
- Melampirkan boarding pass/tiket
- Melampirkan SKEP penempatan tugas
- Melampirkan SKEP penarikan
Persyaratan impor personal effect untuk PNS/TNI yang tugas belajar di luar negeri:
- Membuat surat permohonan pengajuan PIBK
- Mengisi formulir PIBK
- Melampirkan Bill of Landing atau Airway Bill asli
- Melampirkan invoice + packing list
- Melampirkan paspor asli
- Melampirkan boarding pass/tiket
- SK tugas belajar
Persyaratan impor personal effect untuk pelajar/mahasiswa/pegawai yang belajar di luar negeri:
- Membuat surat permohonan pengajuan PIBK
- Mengisi formulir PIBK
- Melampirkan Bill of Landing atau Airway Bill asli
- Melampirkan invoice + packing list
- Melampirkan paspor asli
- Melampirkan boarding pass/tiket
- Surat keterangan telah selesai belajar
Persyaratan impor personal effect untuk diplomat/pejabat negara (non PNS) yang bertugas di luar negeri:
- Membuat surat permohonan pengajuan PIBK
- Mengisi formulir PIBK
- Melampirkan Bill of Landing atau Airway Bill asli
- Melampirkan invoice + packing list
- Melampirkan paspor asli
- Melampirkan boarding pass/tiket
- Surat perjanjian kerja dengan kementerian luar negeri
- Surat keterangan KBRI/Konjen/Perwakilan RI di luar negeri
Persyaratan impor personal effect untuk WNI yang bekerja di luar negeri:
- Membuat surat permohonan pengajuan PIBK
- Mengisi formulir PIBK
- Melampirkan Bill of Landing atau Airway Bill asli
- Melampirkan invoice + packing list
- Melampirkan paspor asli
- Melampirkan boarding pass/tiket
- Surat keterangan KBRI/Konjen/Perwakilan RI di luar negeri
Persyaratan impor personal effect untuk WNA yang bekerja di Indonesia:
- Membuat surat permohonan pengajuan PIBK
- Mengisi formulir PIBK
- Melampirkan Bill of Landing atau Airway Bill asli
- Melampirkan invoice + packing list
- Melampirkan paspor asli
- Melampirkan boarding pass/tiket
- KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas)
- IMTA (Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing)
Perlu diketahui, invoice dan packing list diperlukan untuk memudahkan pihak pabean dalam memeriksa barang.
Invoice sendiri berisikan harga perkiraan nilai barang (bekas). Namun, jika nanti pada saat pemeriksaan ditemukan adanya barang baru, maka pemilik akan diminta untuk membayar pajak untuk barang tersebut.
Alur proses personal effect di Bea Cukai
Jika persyaratan di atas sudah lengkap, Anda pun perlu mengajukan pelaporan untuk memberitahu pihak pabean mengenai aktivitas personal effect. Dilansir dari website Bea Cukai, alur barang pindahan adalah:
- Pemilik mengajukan pemberitahuan Pabean
- Pemeriksaan Bea Cukai
- Analisis larangan-pembatasan dan pungutan (bila timbul pungutan)
- Pengantaran barang pindahan ke tempat pemilik barang
Pemilik barang perlu datang ke kantor Kepabeanan tempat pemasukkan barang pindahan dengan membawa persyaratan yang sudah di sebutkan di atas. Jika sudah, Anda bisa mengajukan PIBK (Pemberitahuan Impor Barang Khusus) kepada kepala kantor Kepabeanan.
Proses setelahnya adalah melakukan pemeriksaan fisik pada barang. Jika barang pindahan dinyatakan aman dan serta sesuai ketentuan barang pindahan maka pihak kepabeanan akan mengeluarkan SPPB (Surat Persetujuan Pengeluaran Barang). Jika SPPB sudah dikeluarkan, barang pun bisa langsung dikirimkan ke pemilik.
Semua syarat yang tertulis, memiliki landasan hukum yakni :
- Pasal 25 ayat (1) huruf l Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, terhadap impor barang pindahan diberikan pembebasan bea masuk
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.04/2008 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang Pindahan.
Setelah mengetahui persyaratan dan landasan hukumnya, Anda perlu mencari jasa kirim untuk membantu proses pengiriman ke luar negeri. Langkah ini perlu dilakukan segera setelah Anda mengetahui jadwal pasti keberangkatan.
Lalu bagaimana jika Anda ingin pindah ke luar negeri dan membawa barang bawaan dari Indonesia ke negara tujuan? Untuk prosedur masih mirip, yang membedakan adalah alur pemeriksaan di bea cukai akan mengikuti SOP dari negara tujuan. Ada kemungkinan beberapa barang harus dihancurkan atau tidak di-approve oleh pihak bea cukai negara tujuan.
Biasanya, barang pribadi harus tiba bersama pemilik atau maksimal 3 bulan setelah pemilik tiba di negara tujuan. Pengurusan kepabean juga bisa dibantu oleh jasa pengiriman jasa trucking. PT Indotama Partner Logistics (IPL) bisa membantu Anda mengurus personal effect.
Anda bisa mendapatkan informasi lebih lanjut dengan menghubungi kami di WhatsApp +62-811 1906 060 atau telepon ke +62-21 2908 6060 untuk pertanyaan lebih lanjut.