Pengiriman Multimoda: Definisi, Regulasi Hukum, Kelebihan, dan Kekurangannya
18 January 2024
Dalam dunia logistik, angkutan multimoda bisa menjadi salah satu bagian yang bisa dipertimbangkan untuk mensukseskan proses supply chain.
Tak bisa dipungkiri, angkutan multimoda merupakan elemen krusial dalam infrastruktur logistik, karena pengiriman barang dalam proses logistik sering melibatkan lebih dari satu moda transportasi.
Layanan angkutan multimoda tidak hanya menyediakan pengiriman barang dari titik awal ke tujuan, tetapi juga mencakup manajemen transportasi (freight forwarding), penyimpanan, konsolidasi kargo, alokasi ruang kargo, dan proses kepabeanan.
Secara kuantitatif, regulasi tentang angkutan multimoda di Indonesia cukup melimpah dan komprehensif, meliputi berbagai tingkat peraturan dari tingkat Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, hingga Peraturan Menteri, walaupun tidak diatur secara spesifik dalam satu Undang-undang (UU).
Namun, dalam hierarki perundang-undangan, regulasi transportasi multimoda di Indonesia tidak biasa. karena biasanya regulasi di Indonesia diatur melalui UU yang kemudian dijabarkan dalam peraturan pelaksana seperti Peraturan Pemerintah (PP) dan kemudian lebih lanjut dalam Peraturan Menteri.
Namun, regulasi tentang angkutan multimodal justru diatur melalui PP yang merupakan pelaksanaan dari empat UU di bidang Transportasi yang sudah ada sebelumnya, yaitu UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian (Pasal 47), UU No. 17/2008 tentang Pelayaran (Pasal 55), UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (Pasal 191), dan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (Pasal 165). PP yang dimaksud adalah PP No. 8 Tahun 2011 tentang Angkutan Multimoda.
Sebelum adanya PP tentang Angkutan Multimoda, angkutan multimoda telah disebutkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI (Permenhub) No. KM. 49 Tahun 2005 tanggal 12 Agustus 2005 tentang Sistem Transportasi Nasional (SISTRANAS).
Permenhub ini membedakan antara transportasi antarmoda, yang merupakan pengangkutan penumpang dan/atau barang menggunakan lebih dari satu moda transportasi dalam satu perjalanan yang terus-menerus, dengan angkutan multimoda.
Transportasi Multimoda, menurut Permenhub ini, adalah pengangkutan barang menggunakan minimal dua moda transportasi yang berbeda berdasarkan satu kontrak dengan dokumen angkutan multimoda dari titik penerimaan barang oleh operator angkutan multimoda hingga titik penyerahan barang tersebut kepada penerima barang.
Definisi Pengiriman Multimoda
Untuk mengetahui definisi pengiriman multimoda, hal ini pun sudah terangkum dalam Peraturan Menteri.
Meski demikian, secara sederhana, pengiriman multimoda adalah penggunaan beberapa metode transportasi untuk mengangkut barang dari satu tempat ke tempat lain menggunakan satu kontrak transportasi.
Muatan yang dipindahkan antarmoda itu pun dipindahkan ke kontainer yang berbeda. Operator yang bertanggung jawab atau perjalanan barang tersebut pun biasanya hanya satu orang meski melibatkan berbagai jenis transportasi.
Dilansir dari website Business Law Binus, Peraturan Menteri ini juga mengatur tentang jaringan layanan dan prasarana transportasi multimoda.
Permenhub tentang SISTRANAS menggunakan istilah transportasi multimoda, sementara PP No. 8 Tahun 2011 menggunakan istilah angkutan multimoda.
Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) PP tersebut, Angkutan Multimoda adalah pengangkutan barang menggunakan minimal 2 (dua) moda angkutan yang berbeda berdasarkan satu (satu) kontrak sebagai dokumen angkutan multimoda dari titik penerimaan barang oleh badan usaha angkutan multimoda hingga titik penyerahan barang kepada penerima barang.
Permenhub Nomor PM 8 Tahun 2012 mengatur mengenai Penyelenggaraan dan Pengusahaan Angkutan Multimoda. Tujuan penyelenggaraan angkutan multimodal adalah untuk menyediakan layanan one stop dengan indikator single seamless service (S3), yang mencakup operator tunggal, tarif tunggal, dan dokumen tunggal untuk pengangkutan barang.
Selanjutnya, terkait dengan dokumen angkutan multimoda yang merupakan perjanjian pengangkutan, diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 20 Tahun 2013 tentang syarat dan ketentuan minimum jasa layanan (Standard Trading Conditions-STC) di Bidang Angkutan Multimoda. STC merupakan pedoman dalam penyusunan dokumen angkutan multimoda.
STC mengatur berbagai hal, termasuk kondisi perusahaan, penanganan barang khusus dan berbahaya, hak dan tanggung jawab masing-masing pihak, batasan tanggung jawab, asuransi, pengiriman dan pengambilan barang, serta prosedur klaim, dan yurisdiksi hukum.
Yang perlu diperhatikan dalam penyelenggaraan transportasi multimodal adalah bahwa sesuai dengan UU Nomor Tahun 2008 tentang Pelayaran, prinsip cabotage harus diikuti. Prinsip tersebut memiliki arti barang multimoda yang diangkut oleh badan usaha angkutan multimoda asing setelah tiba di pelabuhan ekspor-impor untuk pengangkutan lanjutan, harus bekerja sama dengan badan usaha angkutan multimoda nasional yang ditunjuk sebagai agen atau perwakilan.
Kelebihan Pengiriman Multimoda
Setelah mengetahui definisi pengiriman multimoda dan posisinya dalam hukum dan peraturan di Indonesia, Anda perlu mengetahui kelebihan pengiriman multimoda.
Kelebihan pengiriman multimoda adalah:
- Memungkinkan penyesuaian yang lebih baik terhadap kebutuhan untuk menjangkau lokasi pengiriman
- Pengelolaan lebih mudah karena hadirnya satu operator yang mengatur dan mengawasi serta bertanggung jawab selama perjalanan logistik
- Waktu tunggu pengiriman pun menjadi lebih singkat karena koordinasi pengiriman yang terpadu
Meski memiliki kelebihan yang sangat menguntungkan, Anda juga perlu mengetahui kelemahannya. Simak poin kerugiannya di sini!
Kelemahan Pengiriman Multimoda
Ketika Anda sudah mengetahui kelebihan pengiriman multimoda, ada beberapa hal yang perlu Anda perhitungkan.
Berikut kelemahan pengiriman multimoda:
- Perpindahan barang antarmoda transportasi bisa meningkatkan risiko barang rusak atau bahkan hilang
- Koordinasi yang kompleks antara berbagai pihak bisa menjadi tantangan tersendiri
- Pengelolaan dokumen dan regulasi yang berbeda untuk tiap moda transportasi bisa menghadirkan kerumitan tersendiri
Mengirimkan barang menggunakan multimoda sendiri memang bergantung pada kebutuhan spesifik pengiriman barang. Meski jelas dari sisi hukum, Anda perlu mengetahui kelebihan dan keterbatasan jenis moda transportasi untuk pengiriman yang mulus.
Untuk itu, partner dengan perusahaan logistik terpercaya seperti PT Indotama Partner Logistics sangat krusial demi logistik dan rantai pasok yang keberlanjutan (sustainable). Hubungi kami untuk informasi lebih lanjut.