Syarat untuk Mengirim Dangerous Goods Melalui Trucking
08 September 2023
Proses pengiriman dangerous goods (barang berbahaya) memerlukan dokumen yang tidak boleh diabaikan. Hal ini penting diketahui agar proses berjalan dengan lancar dan aman, agar tidak mencemari lingkungan juga dan menambah masalah hukum di kemudian hari. Perusahaan wajib tahu tata cara dan persyaratan mengirim Dangerous Goods melalui jalur distribusi darat (nasional), terutama dengan menggunakan armada truk dari PT Indotama Partner Logistics (IPL).
Pengiriman dangerous goods memerlukan perlakuan dan syarat khusus agar bisa dilakukan. Hal tersebut dikarenakan produk yang dikirim memiliki potensi membahayakan selama proses distribusi dan juga penanganan.
Jadi, apa saja barang yang termasuk dangerous goods dan apa saja dokumen yang Anda perlukan untuk proses pengiriman? Simak selengkapnya di sini.
Apa itu dangerous goods?
Dangerous goods adalah jenis barang yang memiliki unsur zat yang memiliki kepekaan tinggi terhadap tekanan, getaran, serta suhu udara dan bisa mengganggu kesehatan makhluk hidup (manusia, binatang, dan lingkungan).
Barang yang termasuk kategori dangerous goods adalah:
- Gas dan campuran gas
- Benda cair dan padat yang mudah terbakar
- Zat radioaktif dan korosif
- Zat beracun dan bisa menular
- Zat berbahaya bagi air dan lingkungan
- Barang yang bisa meledak, amunisi, dan kembang api
Dokumen yang diperlukan untuk pengiriman dangerous goods
Ada dua sertifikat yang diperlukan ketika Anda ingin mengirimkan barang berbahaya. Dua sertifikat tersebut adalah Material Safety Data Sheets (MSDS) dan Certificate of Analysis (COA).
Jadi, apa itu MSDS dan COA? Simak pengertian lebih lanjut mengenai MSDS dan COA berikut ini
1. Material Safety Data Sheets (MSDS)
Dokumen pertama yang diperlukan untuk pengiriman dangerous goods adalah MSDS. MSDS sendiri lebih dikenal sebagai Lembar Data Keselamatan Bahan (LDKB) dalam Bahasa Indonesia.
Biasanya MSDS berbentuk dokumen yang berisi berbagai informasi seputar bahan berbahaya yang memiliki potensi merusakan lingkungan, kesehatan, menimbulkan kebakaran, dan lain sebagainya.
Selain menjalankan fungsinya sebagai dokumen pelengkap dalam pengiriman dangerous goods, fungsi lain MSDS adalah:
- Bisa melakukan identifikasi produk serta pembuat produk
- Memberikan informasi mengenai bahaya produk
- Memberikan penjelasan tentang cara pencegahan yang tepat
- Memberikan informasi mengenai cara merespon atau menanggulangi masalah yang terjadi akibat produk
- Keberadaannya dinilai sebagai pemenuhan terhadap aturan atau regulasi yang telah ada dan diatur
- Informasi serta edukasi bagi pekerja yang berhubungan langsung dalam menangani bahan kimia
- Memberikan perlindungan kepada para pekerja dan juga konsumen.
Dilansir dari website Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Direktorat Pengelolaan B3, MSDS sendiri perlu memuat informasi mengenai:
- Informasi umum tentang bahan
- Informasi komponen berbahaya
- Reaktivitas bahan
- Sifat bahan mudah terbakar
- Sifat fisika bahan
- Sifat kimia bahan
- Dampak kesehatan
- Pertolongan pertama
- Penyimpanan
Di Indonesia, MSDS sudah memiliki regulasi. Anda bisa menemukannya regulasi mengenai pengiriman dangerous goods dan pengelolaannya melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia, Keputusan Menteri Tenaga Kerja, dan Peraturan Menteri Perindustrian.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 74 Tahun 2021. Membahas tentang Pengelolaan bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
- Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 187 Tahun 1999. Membahas tentang Pengendalian Bahan Kimia di Tempat Kerja.
- Peraturan Menteri Perindustrian No. 87 Tahun 2009. Membahas tentang Sistem Harmonisasi Global Klasifikasi dan Label pada Bahan Kimia. Serta No.23 yang membahas tentang panduan MSDS.
Setelah mengetahui fungsi MSDS, Anda juga perlu mengetahui fungsi dokumen COA dalam pengiriman dangerous goods.
2. Certificate of Analysis (COA)
Dokumen pengiriman dangerous goods selanjutnya **adalah COA. Jika Anda ingin mengirimkan barang atau mungkin melakukan ekspor, dokumen ini wajib dimiliki.
Fungsi dokumen COA sendiri adalah sebagai syarat untuk memastikan bahan yang Anda gunakan aman dan sudah memenuhi spesifikasi. Menyalin website UKM Indonesia, fungsi COA adalah:
- Sebagai syarat dokumen wajib yang harus terpenuhi jika Anda inginkan melakukan ekspor produk ke luar negeri.
- Sebagai tools atau cara untuk inspeksi produk yang datang (incoming inspection) telah memenuhi standar kualitas. Oleh sebab itu, jika produk tidak memenuhi syarat minimum yang tertera di COA dapat dikembalikan dan tidak diterima oleh pembeli.
- Sebagai dokumen yang menyatakan bahwa produk telah memenuhi syarat dan spesifikasi tertentu. Hal ini tentu akan menarik dan menambah kepercayaan pembeli untuk membeli produk Anda.
Jenis dokumen pengiriman dangerous goods yang satu ini biasanya digunakan untuk produk bahan kimia, obat-obatan, makanan dan juga minuman.
Dalam COA sendiri, biasanya memuat informasi yang patut untuk diberikan. Informasi umum yang berada dalam COA adalah:
- Nama lembaga/perusahaan yang melakukan pengujian produk
- Tanggal pengujian produk
- Nomor COA
- Nomor batch atau nomor lot produk. Produk dengan nomor berbeda akan mempunyai COA yang berbeda.
- Spesifikasi atau standar pengujian yang dilakukan
- Nilai standar parameter pengujian beserta satuannya
- Hasil pengujian produk
- Expiry date atau tanggal kadaluarsa
- Kesimpulan pengujian (diterima atau ditolak)
- Tandatangan pejabat perusahaan/lembaga penerbit COA
Memiliki dokumen pengiriman dangerous goods tentunya sangat diperlukan agar para pekerja memahami cara distribusi yang benar dan penanggulangannya jika terjadi hal yang tidak diinginkan. Anda pun perlu memastikan kelengkapan informasi demi kelancaran bisnis Anda.
Jika Anda ingin melakukan pengiriman dangerous goods, Anda bisa menghubungi PT Indotama Partner Logistics (IPL) di nomor WhatsApp +62-811 1906 060 atau telepon ke +62-21 2908 6060. Atau isi form di halaman kontak ini.