Blog / Apa Saja Kebijakan Bea Cukai terhadap Isi Kontainer: Pemeriksaan, Pajak, dan Risiko Tertahan

Apa Saja Kebijakan Bea Cukai terhadap Isi Kontainer: Pemeriksaan, Pajak, dan Risiko Tertahan

Apa Saja Kebijakan Bea Cukai terhadap Isi Kontainer: Pemeriksaan, Pajak, dan Risiko Tertahan


16 April 2025


Dalam proses impor barang ke Indonesia, kontainer yang membawa barang impor harus melalui serangkaian prosedur yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Prosedur ini mencakup pemeriksaan, penetapan pajak, dan potensi risiko barang tertahan di pelabuhan. Memahami kebijakan ini sangat penting bagi pelaku usaha untuk memastikan kelancaran proses impor dan menghindari kendala yang dapat menyebabkan kerugian.

1. Pemeriksaan Fisik dan Jalur Pengeluaran Barang

Bea Cukai menerapkan sistem jalur pengeluaran barang impor yang terdiri dari:

Baca juga: Apa yang Dimaksud dengan “Zona Merah” di Bea Cukai?

Penentuan jalur ini didasarkan pada analisis risiko yang mencakup faktor-faktor seperti jenis barang, negara asal, dan rekam jejak importir. Pemeriksaan fisik dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara dokumen dan barang yang diimpor.

2. Pajak dan Perizinan Impor

Barang impor dikenakan berbagai jenis pajak dan memerlukan perizinan tertentu, tergantung pada jenis dan klasifikasi barang. Beberapa pajak yang umum dikenakan meliputi:

Selain itu, beberapa barang memerlukan perizinan khusus seperti Persetujuan Impor (PI) dan sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI). Ketiadaan dokumen-dokumen ini dapat menyebabkan barang tertahan di pelabuhan.

Baca juga: Bagaimana Perhitungan Pajak Pengiriman Barang?

3. Risiko Kontainer Tertahan

Kontainer dapat tertahan di pelabuhan karena berbagai alasan, antara lain:

Sebagai contoh, pada tahun 2024, sekitar 26.000 kontainer tertahan di pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak karena ketidaksesuaian dokumen dan perizinan. Situasi ini menimbulkan dampak signifikan terhadap rantai pasok dan kegiatan industri di dalam negeri.

4. Strategi Menghadapi Pemeriksaan dan Risiko Tertahan

Untuk meminimalkan risiko dan memastikan kelancaran proses impor, pelaku usaha dapat menerapkan strategi berikut:

Indotama Partner Logistics (IPL): Solusi Logistik Terpercaya

Sebagai mitra logistik berpengalaman, IPL siap membantu perusahaan Anda dalam menghadapi tantangan operasional akibat kebijakan Bea Cukai. Dengan layanan yang efisien dan terintegrasi, kami berkomitmen untuk memberikan solusi logistik yang andal dan hemat biaya. Hubungi kami untuk informasi lebih lanjut dan penawaran terbaik! 

Ikuti kami di Instagram @ipl.logistics untuk mendapatkan tips dan informasi terbaru seputar logistik dan transportas.


References:

https://www.beacukai.go.id/faq/ketentuan-kepabeanan-cukai-dan-pajak-atas-impor-dan-ekspor-barang-kiriman.html 

https://www.cekindo.com/id 

https://www.pajak.com/pajak/mengenal-jenis-jenis-jalur-pengeluaran-barang-impor/ 

https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20240731163629-532-1127696/bos-bea-cukai-ungkap-isi-26-ribu-kontainer-tertahan-di-2-pelabuhan

Related Blog

Card image cap

Feb 19, 2025

5 Tips Memastikan Proses Ekspor-Impor Berjalan Tanpa Biaya Demurrage

Card image cap

Oct 07, 2024

Kelebihan dan Kekurangan Truk Gandeng untuk Pengiriman Kargo

Card image cap

Dec 05, 2023

Stock Opname: Definisi, Tujuan, Manfaat, dan Cara Melakukannya

Reach out to us today and let IPL be your
trusted partner in achieving seamless logistics solutions