22 October 2025
Daftar Isi
Industri logistik Indonesia memasuki babak baru pada tahun 2025 dengan hadirnya berbagai pembaruan regulasi pajak yang signifikan. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus melakukan harmonisasi aturan untuk menyesuaikan dengan dinamika ekonomi digital dan pertumbuhan sektor logistik nasional. Langkah ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih transparan, efisien, dan adaptif terhadap model bisnis modern.
Menurut data Kementerian Perhubungan dan Asosiasi Logistik Indonesia (ALI), kontribusi sektor logistik terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional telah mencapai lebih dari 5,3% pada tahun 2024, dengan proyeksi pertumbuhan mencapai 8–10% per tahun hingga 2026. Angka ini mencerminkan pentingnya sektor logistik sebagai tulang punggung rantai pasok nasional mulai dari jasa trucking, pergudangan, hingga distribusi multikanal. Namun, seiring meningkatnya volume dan kompleksitas transaksi, kebutuhan akan kepastian hukum dan keadilan pajak juga semakin mendesak.
Tahun 2025 menjadi momen penting karena penerapan berbagai ketentuan baru, seperti tarif PPN efektif untuk jasa logistik tertentu, penyesuaian tarif umum PPN menjadi 12%, serta penguatan regulasi PPh Pasal 21 dan 23 bagi penyedia jasa transportasi dan logistik. Semua perubahan ini berpotensi memengaruhi struktur biaya, sistem administrasi, dan strategi harga perusahaan logistik di seluruh Indonesia.
Bagi pelaku usaha terutama penyedia jasa trucking, ekspedisi, dan freight forwarding pemahaman yang tepat terhadap aturan baru ini bukan lagi sekadar kewajiban administratif, melainkan faktor strategis untuk menjaga daya saing dan kepatuhan pajak jangka panjang. Artikel ini akan membahas secara komprehensif mengenai update peraturan pajak jasa logistik tahun 2025, termasuk rincian kebijakan, dampaknya terhadap bisnis, serta langkah adaptasi yang dapat diambil perusahaan logistik modern.
Latar Belakang Perubahan Pajak Jasa Logistik
Perubahan kebijakan pajak di sektor logistik pada tahun 2025 tidak muncul secara tiba-tiba. Pemerintah Indonesia, melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang disahkan pada tahun 2021, telah merancang kerangka besar reformasi perpajakan nasional untuk menciptakan sistem yang lebih adil, efisien, dan selaras dengan perkembangan ekonomi digital. Dalam konteks logistik, kebijakan ini diarahkan untuk memberikan kejelasan terhadap pengenaan pajak, menghindari tumpang tindih regulasi, dan memperkuat kepatuhan pelaku usaha.
Sebelumnya, penerapan pajak di industri logistik seringkali menimbulkan perdebatan. Hal ini disebabkan oleh adanya perbedaan klasifikasi antara jasa transportasi umum dan jasa logistik komersial, sehingga tidak semua jenis jasa dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) secara konsisten. Misalnya, jasa pengiriman barang melalui transportasi darat sering dianggap sebagai bagian dari jasa transportasi yang dikecualikan dari PPN, padahal dalam praktiknya, banyak penyedia jasa trucking dan ekspedisi yang beroperasi secara komersial dan memiliki karakteristik “jasa kena pajak”.
Untuk menjawab ketidakpastian tersebut, pemerintah menerbitkan serangkaian regulasi turunan seperti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11 Tahun 2025, yang secara tegas menetapkan tarif efektif PPN sebesar 1,1% untuk jenis jasa tertentu seperti freight forwarding, pengiriman paket, dan aktivitas logistik terpadu. Aturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan keseragaman perlakuan pajak di seluruh rantai pasok logistik, dari tingkat distributor hingga penyedia transportasi akhir.
Selain itu, kebijakan pajak baru ini juga menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk mengoptimalkan penerimaan negara tanpa membebani pelaku usaha secara berlebihan. Melalui sistem tarif efektif dan dasar pengenaan pajak (DPP) yang disederhanakan, pelaku usaha kini dapat menghitung kewajiban PPN dengan lebih mudah, sekaligus menjaga arus kas perusahaan agar tetap stabil.
Tidak hanya PPN, pembaruan juga dilakukan pada Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dan Pasal 23, yang mengatur mekanisme pemotongan dan pelaporan untuk jasa logistik yang dilakukan oleh badan usaha maupun individu. Langkah ini diambil untuk memperkuat transparansi transaksi dan mendorong digitalisasi pelaporan melalui sistem e-Faktur dan e-Bupot.
Secara keseluruhan, perubahan kebijakan pajak jasa logistik pada 2025 merupakan langkah strategis pemerintah dalam membangun ekosistem perpajakan yang adaptif dan pro-bisnis, sekaligus memastikan bahwa pertumbuhan sektor logistik nasional berjalan seiring dengan prinsip kepatuhan dan kontribusi fiskal yang berkelanjutan.
Pengenaan PPN Baru untuk Jasa Logistik dan Freight Forwarding
Mulai tahun 2025, pemerintah Indonesia secara resmi memberlakukan ketentuan baru mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sektor jasa logistik dan freight forwarding. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11 Tahun 2025, yang diterbitkan sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Tujuan utama penerapan kebijakan ini adalah memberikan kepastian hukum dan penyeragaman tarif PPN bagi pelaku usaha logistik di seluruh Indonesia.
1. Pengenaan Tarif Efektif 1,1% untuk Jasa Logistik Tertentu
Dalam PMK 11/2025, pemerintah menetapkan tarif efektif PPN sebesar 1,1% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) untuk beberapa jenis jasa logistik yang digolongkan sebagai “jasa kena pajak tertentu”, antara lain:
Jasa freight forwarding atau jasa pengurusan transportasi barang;
Jasa pengiriman paket dan kurir komersial;
Jasa penyimpanan dan distribusi barang yang disertai layanan tambahan seperti pelabelan, pengepakan, atau pergudangan sementara.
Tarif 1,1% ini merupakan hasil perhitungan dari tarif PPN umum 12% yang dikalikan dengan 11/12 dari DPP, sebagaimana diatur dalam formula tarif efektif PPN. Dengan demikian, pelaku usaha logistik kini memiliki dasar pengenaan pajak yang lebih sederhana dan transparan dibandingkan dengan sistem sebelumnya yang cenderung bervariasi antar jenis jasa.
2. Tanggal Efektif dan Ketentuan Retroaktif
Salah satu hal penting dari PMK ini adalah penerapan berlaku surut (retroaktif). Meskipun PMK 11/2025 mulai diundangkan pada 4 Februari 2025, namun ketentuannya berlaku efektif sejak 1 Januari 2025. Artinya, seluruh transaksi jasa logistik yang terjadi sejak awal tahun 2025 wajib disesuaikan dengan tarif baru, termasuk dalam penerbitan faktur pajak dan pelaporan masa PPN.
Bagi pelaku usaha, hal ini berarti perlu dilakukan penyesuaian administratif terhadap faktur pajak bulan Januari, agar tidak terjadi selisih antara tarif lama dan tarif baru. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga memberikan masa transisi bagi perusahaan untuk melakukan koreksi faktur apabila terjadi perbedaan penerapan tarif.
3. Tujuan dan Manfaat Regulasi Baru
Pengenaan tarif efektif PPN 1,1% ini membawa beberapa manfaat strategis bagi sektor logistik nasional, di antaranya:
Meningkatkan kepastian hukum bagi pelaku usaha jasa logistik dan freight forwarding, yang selama ini menghadapi ambiguitas terkait status jasa kena pajak.
Menyederhanakan administrasi pajak, baik dalam hal perhitungan, pelaporan, maupun pelacakan transaksi secara digital melalui sistem e-Faktur.
Mendorong kepatuhan pajak, karena tarif yang lebih rendah dan sederhana cenderung meningkatkan partisipasi wajib pajak dalam pelaporan yang benar.
Menjaga daya saing industri logistik, terutama bagi penyedia jasa trucking dan ekspedisi yang sebelumnya terbebani tarif pajak lebih tinggi.
4. Contoh Perhitungan PPN 1,1%
Sebagai ilustrasi, apabila sebuah perusahaan logistik mengenakan biaya jasa pengiriman sebesar Rp100.000.000, maka perhitungan PPN berdasarkan tarif efektif 1,1% adalah sebagai berikut:
PPN = 1,1% × Rp100.000.000 = Rp1.100.000
Dengan demikian, total tagihan kepada pelanggan menjadi Rp101.100.000. Nilai ini jauh lebih ringan dibandingkan penerapan tarif umum 12% yang sebelumnya bisa mencapai Rp12.000.000 per transaksi.
5. Implikasi bagi Bisnis Logistik dan Freight Forwarding
Perubahan tarif ini menuntut pelaku usaha untuk segera memperbarui sistem akuntansi, perangkat e-Faktur, serta prosedur administrasi pajak internal. Selain itu, perusahaan juga perlu melakukan komunikasi harga yang transparan kepada pelanggan, agar perubahan nilai PPN tidak menimbulkan kebingungan atau kesalahpahaman dalam kontrak kerja sama.
Secara keseluruhan, kebijakan PPN baru ini menjadi tonggak penting dalam modernisasi sistem perpajakan logistik Indonesia—mewujudkan regulasi yang lebih adil, efisien, dan mendukung pertumbuhan industri di tengah meningkatnya kebutuhan distribusi nasional dan internasional.
Tarif Umum PPN 12% dan Dasar Pengenaan Pajak (DPP)
Mulai 1 Januari 2025, pemerintah Indonesia secara resmi menetapkan tarif umum Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12%, meningkat dari tarif sebelumnya 11% yang berlaku sejak April 2022. Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang menegaskan bahwa tarif PPN dapat disesuaikan secara bertahap untuk memperkuat penerimaan negara sekaligus menjaga stabilitas fiskal.
Dalam konteks sektor logistik, kenaikan tarif umum PPN ini berpengaruh langsung terhadap perhitungan pajak untuk jasa yang tidak termasuk dalam kategori tarif efektif (seperti 1,1% pada jasa logistik tertentu). Oleh karena itu, penting bagi pelaku usaha untuk memahami bagaimana Dasar Pengenaan Pajak (DPP) ditetapkan dan dihitung agar pelaporan pajak tetap akurat serta sesuai dengan ketentuan terbaru.
1. Penjelasan Tarif Umum 12%
Tarif umum PPN sebesar 12% berlaku untuk seluruh penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam negeri, termasuk sektor-sektor yang belum mendapatkan penyesuaian tarif efektif.
Bagi perusahaan logistik yang melakukan aktivitas jasa tambahan di luar pengiriman — seperti penyewaan gudang, jasa bongkar muat, atau layanan cold storage — maka tarif PPN 12% ini tetap diberlakukan penuh.
Sebagai contoh, jika perusahaan logistik menyewakan ruang gudang dengan tarif Rp200.000.000 per bulan, maka perhitungan PPN-nya adalah:
PPN = 12% × Rp200.000.000 = Rp24.000.000
Sehingga total tagihan kepada pelanggan menjadi Rp224.000.000.
Kenaikan tarif ini memang meningkatkan beban pajak nominal, namun pemerintah menilai langkah tersebut masih dalam batas wajar dan diperlukan untuk memperkuat basis penerimaan negara dari sektor jasa yang berkembang pesat, termasuk logistik dan transportasi.
2. Dasar Pengenaan Pajak (DPP): Prinsip dan Mekanisme Perhitungan
Dasar Pengenaan Pajak (DPP) adalah nilai yang menjadi acuan dalam menghitung besarnya PPN terutang. Dalam sektor jasa logistik, DPP umumnya berupa jumlah pembayaran atau nilai penggantian yang diterima atas penyerahan jasa.
Terdapat beberapa bentuk DPP yang diatur dalam Pasal 8 PMK No. 11 Tahun 2025, antara lain:
Harga jual atau penggantian, untuk jasa logistik umum atau freight forwarding.
Nilai lain yang ditetapkan pemerintah, khusus untuk jasa yang mendapatkan fasilitas tarif efektif (seperti 10%, 11%, atau 12% dari DPP pengali tertentu).
Nilai ekspor, bagi pelaku usaha logistik yang melakukan pengiriman ke luar negeri (PPN tarif 0%).
Sebagai ilustrasi:
Jika sebuah perusahaan trucking mengenakan tarif pengiriman sebesar Rp50.000.000, maka:
DPP = Rp50.000.000
PPN = 12% × Rp50.000.000 = Rp6.000.000
Namun, jika perusahaan tersebut termasuk kategori jasa logistik dengan tarif efektif 1,1%, maka pengenaan pajaknya bukan 12% langsung dari total transaksi, melainkan:
PPN = 1,1% × Rp50.000.000 = Rp550.000
Perbedaan ini menunjukkan bahwa pemahaman tentang DPP sangat penting untuk menentukan kewajiban pajak yang benar.
3. Pengaruh Kenaikan Tarif terhadap Pelaku Usaha Logistik
Kenaikan tarif umum PPN menjadi 12% menimbulkan dampak yang beragam bagi pelaku usaha di sektor logistik. Beberapa implikasi yang perlu diperhatikan antara lain:
Kenaikan biaya operasional, terutama bagi jasa logistik yang tidak termasuk dalam kategori tarif efektif.
Penyesuaian harga jual atau tarif layanan, karena perusahaan perlu menyesuaikan margin agar tetap kompetitif di pasar.
Peningkatan kewajiban administrasi perpajakan, terutama dalam pengelolaan faktur pajak, pelaporan e-Faktur, dan audit kepatuhan.
Dorongan untuk efisiensi internal, karena perusahaan dituntut lebih efisien dalam pengelolaan biaya agar dampak kenaikan tarif tidak memberatkan pelanggan.
4. Tujuan Penetapan Tarif 12% dan Reformasi Pajak Nasional
Kebijakan tarif umum PPN 12% tidak semata-mata bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara, tetapi juga untuk menyelaraskan sistem pajak Indonesia dengan praktik global. Menurut data OECD tahun 2024, rata-rata tarif PPN di negara-negara anggota berada pada kisaran 19–20%, sehingga tarif 12% di Indonesia masih tergolong moderat.
Selain itu, pemerintah menekankan bahwa kenaikan tarif ini merupakan bagian dari strategi jangka panjang menuju sistem pajak yang lebih adil dan digitalisasi penuh administrasi perpajakan, termasuk integrasi antara e-Faktur, e-Bupot, dan sistem OSS (Online Single Submission).
Baca Juga : Apa Itu Strategi Distribusi Produk dan Mengapa Penting untuk Bisnis
Dengan pemahaman yang tepat tentang tarif umum PPN 12% dan Dasar Pengenaan Pajak (DPP), pelaku usaha logistik dapat mengelola kewajiban pajak mereka dengan lebih efisien, menjaga kepatuhan hukum, dan tetap kompetitif dalam menghadapi dinamika ekonomi nasional tahun 2025
Hubungi Kami , atau kunjungi akun Instagram kami di @ipl.logistics untuk lihat layanan terbaru kami.
